Terlebih, nilai kerja sama atau sewa lokasi tersebut disebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar. DPRD menilai besarnya nilai tersebut membuat aspek hukum dan mekanisme persetujuannya harus dibuka secara terang.
"Karena kalau nilainya di atas Rp 5 miliar itu tidak hanya harus ada persetujuan dewan," tegasnya.
DPRD Kota Malang berencana menggelar rapat koordinasi lintas komisi bersama jajaran eksekutif dan stakeholder terkait.
Forum tersebut akan membedah berbagai aspek relokasi, mulai keputusan pemerintah, kesepakatan dengan pedagang, pencatatan aset dan sewa, hingga landasan hukum yang digunakan.
"Nanti di sana kita akan dibeberkan semuanya. Apa yang perlu kita siapkan, apa yang perlu pemerintah siapkan," kata Amithya.
Ia menegaskan, pembahasan tersebut tidak harus menunggu seluruh proses relokasi selesai. Menurutnya, persoalan hukum dapat dibahas secara paralel dengan proses penataan di lapangan.