"Kalau menurut saya secara paralel masih bisa. Bukan dibahas di belakang, tapi paralel. Sehingga progres itu sudah ada," jelasnya.
Persoalan ini menjadi semakin mendesak karena Pemkot Malang telah menetapkan 15 September 2026 sebagai batas akhir pembongkaran mandiri bagi pedagang Pasar Induk Gadang.
Jika sampai batas waktu tersebut belum tuntas, pemerintah menyatakan akan melakukan pembongkaran paksa pada 16 September. Dengan tenggat waktu yang tinggal menghitung hari, DPRD meminta Pemkot Malang tidak hanya mengejar penyelesaian fisik.
Kepastian hukum relokasi juga harus diselesaikan agar persoalan Pasar Gadang tidak berhenti sebagai masalah pemindahan tempat berdagang.
"Termasuk nanti yang sewa itu ke depan harus juga ada kejelasan," pungkas Amithya.