NADIKABAR.COM — Relokasi pedagang Pasar Induk Gadang memasuki babak baru. Di tengah kejar target pembongkaran pasar lama, DPRD Kota Malang justru mempertanyakan hal yang lebih mendasar yakni nasib pedagang setelah masa sewa lokasi relokasi berakhir.

Sorotan itu muncul karena lokasi relokasi di sisi timur Pasar Induk Gadang disebut hanya memiliki perjanjian sewa selama tiga tahun.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menilai, durasi waktu tersebut harus diikuti kepastian hukum mengenai keberlanjutan pedagang.

"Kalau yang timur itu kita perjanjian tiga tahun. Lalu tiga tahun itu tidak ada alas hukumnya. Artinya setelah Pemkot nanti habis masa sewanya, pedagang terus bagaimana?. Itu yang jadi pemikiran kita," ujar Amithya kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Amithya, relokasi tidak bisa hanya diukur dari berhasil atau tidaknya pemerintah memindahkan pedagang dari Pasar Induk Gadang.

Pemkot Malang juga diminta harus menjamin bahwa pedagang tidak kembali menghadapi ketidakpastian ketika kontrak lokasi baru tersebut habis.

Terlebih, nilai kerja sama atau sewa lokasi tersebut disebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar. DPRD menilai besarnya nilai tersebut membuat aspek hukum dan mekanisme persetujuannya harus dibuka secara terang.

"Karena kalau nilainya di atas Rp 5 miliar itu tidak hanya harus ada persetujuan dewan," tegasnya.

DPRD Kota Malang berencana menggelar rapat koordinasi lintas komisi bersama jajaran eksekutif dan stakeholder terkait.

Forum tersebut akan membedah berbagai aspek relokasi, mulai keputusan pemerintah, kesepakatan dengan pedagang, pencatatan aset dan sewa, hingga landasan hukum yang digunakan.

"Nanti di sana kita akan dibeberkan semuanya. Apa yang perlu kita siapkan, apa yang perlu pemerintah siapkan," kata Amithya.

Ia menegaskan, pembahasan tersebut tidak harus menunggu seluruh proses relokasi selesai. Menurutnya, persoalan hukum dapat dibahas secara paralel dengan proses penataan di lapangan.

"Kalau menurut saya secara paralel masih bisa. Bukan dibahas di belakang, tapi paralel. Sehingga progres itu sudah ada," jelasnya.

Persoalan ini menjadi semakin mendesak karena Pemkot Malang telah menetapkan 15 September 2026 sebagai batas akhir pembongkaran mandiri bagi pedagang Pasar Induk Gadang.

Jika sampai batas waktu tersebut belum tuntas, pemerintah menyatakan akan melakukan pembongkaran paksa pada 16 September. Dengan tenggat waktu yang tinggal menghitung hari, DPRD meminta Pemkot Malang tidak hanya mengejar penyelesaian fisik.

Kepastian hukum relokasi juga harus diselesaikan agar persoalan Pasar Gadang tidak berhenti sebagai masalah pemindahan tempat berdagang.

"Termasuk nanti yang sewa itu ke depan harus juga ada kejelasan," pungkas Amithya.