NADIKABAR.COM — Salah seorang remaja asal Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar ditangkap polisi. Remaja berinisial MU (19) itu diamankan usia mencuri di konter HP milik tetangganya.

Aksi nekat MU itu telah dilakukan dua kali dengan lokasi yang sama. Akibatnya, pemilik konter HP rugi hingga Rp 12 juta.

"Untuk kejahatan tindak pidana pencurian ini ternyata dilakukan dua kali ya di tempat yang sama. Dua kali di tempat yang sama. TKP merupakan konter HP yang jaraknya sekitar 150 meter dari rumah pelaku," kata Kapolsek Sananwetan, Kompol Huwahila Wahyun Yuha kepada NadiKabar, Kamis (3/9/2026).

Huwahila menyebut MU mencuri konter HP milik tetangganya itu dengan cara membobol bagian atap. Ia menggunakan potongan kayu untuk memanjat tembok dan membobol atap plafon pada konter itu.