Pada polisi, MU mengaku keuntungan penjualan HP curian itu untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari. Terlebih MU merupakan pengangguran.

Huwahila mengatakan MU akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e tentang pencurian berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, MU juga masih dalam penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada dugaan penggelapan motor dengan rekannya.

"Untuk yang itu (penggelapan) masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota untuk pengembangan," tandasnya.