Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Remaja di Blitar Ditangkap Usai 2 Kali Bobol Konter HP Tetangga
Salah seorang remaja asal Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar ditangkap polisi. Remaja berinisial MU (19) itu diamankan usia mencuri di konter HP milik tetangganya.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 3 September 2026 pukul 23:53 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pada polisi, MU mengaku keuntungan penjualan HP curian itu untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari. Terlebih MU merupakan pengangguran.
Huwahila mengatakan MU akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e tentang pencurian berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, MU juga masih dalam penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada dugaan penggelapan motor dengan rekannya.
"Untuk yang itu (penggelapan) masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota untuk pengembangan," tandasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.