NADIKABAR.COM — Seorang pria berinisial RMMP (24) ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkotika. Pria yang bekerja sebagai sekuriti itu kedapatan membawa ekstasi yang hendak diedarkan di Kota Denpasar, Bali. Setelah ditelusuri, RMMP ternyata merupakan residivis kasus pencurian motor (curanmor) pada 2017.

"Tersangka kedapatan menguasai atau memiliki narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan," ujar Kepala Satresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus Dharmayana W, Jumat (4/9/2026).

Agus menuturkan polisi mencurigai gelagat RMMP saat menggelar operasi di tempat tinggal pelaku yang berada di Jalan Banyusari, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Rabu (2/9). Sekitar pukul 20.00 Wita, RMMP melintas dan memarkir kendaraan di depan minimarket.