Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Saat Hendak Edarkan Ekstasi di Denpasar
Seorang pria berinisial RMMP (24) ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkotika. Pria yang bekerja sebagai sekuriti itu kedapatan membawa ekstasi yang hendak diedarkan di Kota
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 5 September 2026 pukul 02:08 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kemudian dilakukan interogasi awal dan mengaku menyimpan narkotika di kos tempat tinggalnya," tutur Agus.
Petugas kemudian bergerak untuk menggeledah tempat tinggal RMMP. Polisi menemukan 10 butir ekstasi yang disimpan dalam toples bekas di kediaman RMMP.
Kepada polisi, RMMP mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial RI melalui pesan WhatsApp (WA). Keberadaan RI kini masih dalam penyelidikan polisi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.