Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Saat Hendak Edarkan Ekstasi di Denpasar
Seorang pria berinisial RMMP (24) ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkotika. Pria yang bekerja sebagai sekuriti itu kedapatan membawa ekstasi yang hendak diedarkan di Kota
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 5 September 2026 pukul 02:08 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata Agus.
Atas perbuatannya, RMMP dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP tentang Tindak Pidana Penguasaan, Penyimpanan, dan Penyediaan Narkotika. Ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.