"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata Agus.

Atas perbuatannya, RMMP dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP tentang Tindak Pidana Penguasaan, Penyimpanan, dan Penyediaan Narkotika. Ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.