Aksi keduanya tidak berhenti di situ. Pada hari yang sama, mereka kembali beraksi di sebuah minimarket di Jalan Ngagel Madya Surabaya dan mengambil belasan cokelat, sampo, hingga parfum.

Keduanya kemudian berpindah ke minimarket lain di Jalan Batara Jaya Nomor 62 Surabaya. Di lokasi itu, mereka kembali mengambil sejumlah barang berupa sarden kemasan, minyak kayu putih, hingga cokelat.

Namun, aksi keduanya terhenti di minimarket terakhir di Jalan Bratang Gede I-E Surabaya. Gerak-gerik Ade dicurigai karyawan minimarket hingga akhirnya dia diamankan dan petugas kemudian menghubungi Polsek Gubeng Surabaya.

"Bahwa akibat perbutan para tersebut mengakibatkan pihak Toko Indomaret Pucang Anom Timur mengalami kerugian sebesar Rp 160.200 pihak Toko Indomaret Ngagel Madya mengalami kerugian sebesar Rp 283.200 dan pihak Toko Indomaret Batara Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 423.300," imbuh Suparlan

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian.

Sementara itu, salah satu karyawan minimarket, M Alvian, mengaku aksi keduanya telah meresahkan para pegawai. Dia bahkan harus mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian tersebut hampir setiap pekan.