"Saya sampai ganti Rp 170 ribuan, mereka (saat mencuri) selalu dimasukkan dalam celananya. Satunya, temannya (Satria) menunggu di motor, agak jauh, dia standby, kalau ada apa-apa langsung kabur," ujarnya.

Menurut Alvian, aksi pencurian biasanya dilakukan saat kondisi minimarket terlalu ramai maupun terlalu sepi. Keduanya disebut memanfaatkan situasi ketika kasir atau karyawan sedang sibuk menukar uang receh dengan konsumen maupun menerima pesanan yang baru datang.

"Ambilnya waktu kasir jaga atau tukar uang, di indomaret lain sudah pernah juga, masuk (DPO) juga," lanjut dia.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Nyoman Ayu Wulandari, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Salah satu terdakwa mengaku menyesal, sedangkan Ade mengakui dirinya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian sebelumnya.

"Berarti selalu begitu ya sistemnya kalian (mencuri di minimarket)? Sebelumnya kamu (Ade) pernah curi motor, ini curi lagi, tapi mengaku menyesal," tanya Nyoman.

Dengan tertunduk, Ade mengakui perbuatannya. Berdasarkan situs SIPP PN Surabaya, Ade Yanuar pernah dipidana karena mencuri motor pada 27 September 2021 dan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.