NADIKABAR.COM — Dua siswa yang terlibat dalam kasus bullying berujung tewasnya siswa kelas 2 SD di Pemalang ditetapkan jadi anak berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya diputuskan mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena Magelang selama 6 bulan.

"Dari rapat koordinasi yang telah kami laksanakan bersama lintas instansi, antara lain dari penyidik, dari kami Bapas Pekalongan dan dari pekerja sosial profesional, diputuskan bahwa anak diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan," kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, seperti dilansir NadiKabar, Kamis malam (08/10/2026).

Keputusan itu diambil setelah rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, serta pekerja sosial profesional.

Menurutnya, keputusan tersebut telah ditetapkan dan mulai berlaku hari ini. Selanjutnya kedua anak tersebut akan diberangkatkan ke LPKS Antasena Magelang pada Senin mendatang. Proses pengantaran dilakukan secara bersama-sama oleh penyidik Satreskrim Polres Pemalang, Bapas Pekalongan, dan pekerja sosial.