Sementara itu, Wakapolres Pemalang, Kompol Eddy Purnama Laila, dalam kesempatan yang sama menjelaskan penanganan perkara masih terus berjalan. Polisi telah melakukan koordinasi dengan Bapas, pekerja sosial Kementerian Sosial, serta unsur terkait lainnya.
Eddy mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat dua anak yang terlibat dan dapat dibuktikan keterlibatannya. Keduanya masih di bawah 12 tahun.
"Terhadap anak yang terlibat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, kami sudah melaksanakan rapat koordinasi," kata Eddy.