Selama menjalani program, kedua anak tersebut akan mendapatkan pendampingan. LPKS Antasena disebut memiliki pekerja sosial, Bapas, hingga tenaga psikolog untuk mendukung proses pendidikan dan pembinaan.

"Di sana sebagai lembaga pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan. Di sana juga ada peksosnya sendiri, ada Bapas sendiri, dan terkait dengan psikologinya sendiri," jelasnya.

Anggono menambahkan, keputusan tersebut merupakan penetapan Pengadilan Negeri Pemalang sehingga wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.

"Ini sudah keputusan, penetapan PN. Jadi adanya keputusan ini sudah sah dalam hukum yang ada di Indonesia," ujar perwakilan Bapas lainnya.