NADIKABAR.COM — Dua siswa yang terlibat dalam kasus bullying berujung tewasnya siswa kelas 2 SD di Pemalang ditetapkan jadi anak berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya diputuskan mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena Magelang selama 6 bulan.
"Dari rapat koordinasi yang telah kami laksanakan bersama lintas instansi, antara lain dari penyidik, dari kami Bapas Pekalongan dan dari pekerja sosial profesional, diputuskan bahwa anak diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan," kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, seperti dilansir NadiKabar, Kamis malam (08/10/2026).
Keputusan itu diambil setelah rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, serta pekerja sosial profesional.
Menurutnya, keputusan tersebut telah ditetapkan dan mulai berlaku hari ini. Selanjutnya kedua anak tersebut akan diberangkatkan ke LPKS Antasena Magelang pada Senin mendatang. Proses pengantaran dilakukan secara bersama-sama oleh penyidik Satreskrim Polres Pemalang, Bapas Pekalongan, dan pekerja sosial.
Selama menjalani program, kedua anak tersebut akan mendapatkan pendampingan. LPKS Antasena disebut memiliki pekerja sosial, Bapas, hingga tenaga psikolog untuk mendukung proses pendidikan dan pembinaan.
"Di sana sebagai lembaga pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan. Di sana juga ada peksosnya sendiri, ada Bapas sendiri, dan terkait dengan psikologinya sendiri," jelasnya.
Anggono menambahkan, keputusan tersebut merupakan penetapan Pengadilan Negeri Pemalang sehingga wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.
"Ini sudah keputusan, penetapan PN. Jadi adanya keputusan ini sudah sah dalam hukum yang ada di Indonesia," ujar perwakilan Bapas lainnya.
Sementara itu, Wakapolres Pemalang, Kompol Eddy Purnama Laila, dalam kesempatan yang sama menjelaskan penanganan perkara masih terus berjalan. Polisi telah melakukan koordinasi dengan Bapas, pekerja sosial Kementerian Sosial, serta unsur terkait lainnya.
Eddy mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat dua anak yang terlibat dan dapat dibuktikan keterlibatannya. Keduanya masih di bawah 12 tahun.
"Terhadap anak yang terlibat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, kami sudah melaksanakan rapat koordinasi," kata Eddy.