Sementara soal bangunan baru yang berdiri di samping permukiman warga hanya berbatas benteng, merupakan pembangunan mess karyawan untuk perusahaan mitra. Pembangunan juga diklaim sudah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Adapun adanya bangunan baru yang mungkin ada videonya, besi-besi tinggi itu, itu adalah pembangunan yang notabene sudah memiliki perizinan sampai dengan PBG. Makanya berdasarkan alas PBG itulah dilakukan pembangunan," kata Pantober.
Di sepanjang kawasan RW 28, warga juga memasang spanduk penolakan yang dibubuhkan di atas kain putih dengan tulisan dari pylox berwarna merah. 'Kami Warga MGG (Melong Green Garden) RW 28 Menolak Pabrik Coklat' terlihat tegas menyuarakan keresahan warga.
Pada awal pembangunannya, izin bangunan itu bukan sebagai pabrik melainkan gudang penyimpanan. Namun seiring berjalannya waktu, pemilik pabrik justru semakin meluaskan bangunannya hingga saat ini.
"Kalau dulu kita protes bangunan lama, kemudian masih ada toleransi. Begitu sekarang ada pengembangan sampai bentengnya nempel ke permukiman, kita sudah enggak ada toleransi. Kita yang terdampak," ujar Arifin Hakim, perwakilan warga yang terdampak pabrik cokelat saat ditemui beberapa waktu lalu.