Warga bermukim di kompleks tersebut sejak tahun 1987-an. Dulu, lahan yang kini berdiripabrikcokelay merupakan lahan sawah dan kebun kangkung. Lalu di tahun 2016, tiba-tiba didirikan bangunan pabrik tanpa sama sekali mengantongi izin dari warga.
Lalu menurut Arifin, titik awal pabrik yang berjarak 100 meter bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperind) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri.
Dalam aturan itu, buffer zone atau zona penyangga tim redaksi kawasan industri dengan pemukiman itu 2 kilometer. Namun pabrik cokelat itu tetap dibangun meski sudah diprotes warga karena berdampak negatif terhadap pemukiman.
"Kita dulu juga sudah komplain masalah dampak limbah cair, pencemaran udara, bau dan bising dan ditindaklanjuti DLH Jabar dan Kementerian LH. Kemudian izinnya itu baru keluar 2019, tapi produksi komersilnya sudah dari 2016. Tata ruang juga kita komplain karena enggak sesuai buffer zone," ungkap Arifin.