"Tapi untuk saat ini saya dan Mas Yudis juga sedang mengumpulkan data dan bukti untuk melaporkan balik, melaporkan balik," bebernya. Diberitakan sebelumnya, kericuhan yang terjadi dalam prosesi Miyos Gangsa Gamelan Sekaten di Keraton Solo berbuntut panjang. Seorang Abdi Dalem bernama Ananda Versa Bagus Priono (26) mengadukan Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, dan BRM Yudhistira ke Polresta Surakarta atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STBP/612/VIII/2026/Reskrim Polresta Surakarta. Kuasa hukum korban, Purnomo Susanto, mengatakan bahwa laporan diajukan pada 20 Agustus 2026 dini hari.

"Klien kami, Ananda Versa Bagus Priono, memberikan kuasa kepada kami untuk mendampingi perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Bangsal Pagongan Selatan, laporannya tanggal 20 Agustus dini hari," ujar Purnomo kepada wartawan, Selasa (25/8) malam.

Purnomo menjelaskan peristiwa bermula saat kliennya yang bertugas sebagai abdi dalem Pejagan sedang mengamankan jalannya prosesi Miyos Gangsa Gamelan Sekaten. Ia mengatakan saat itu, Rumbay dan Yudhistira datang ke lokasi.