NADIKABAR.COM — Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual, Vena Naftalia, menanggapi rencana bos restoran Korea SSY (64) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai memberikan keterangan tidak benar kepada media. Vena siap membuktikannya.
"(Konferensi pers kuasa hukum SSY) cuma untuk melakukan klarifikasi iya, kliennya pergi meninggalkan Indonesia gitu. Terus ditanya kapan balik? Enggak ngerti. Lalu prescon-nya itu untuk apa? Untuk menyatakan menyerang balik. Oke, enggak apa-apa kita tunggu. Kita buktikan saja," ujar Vena saat dikonfirmasi NadiKabar, Selasa (1/9/2026).
Vena juga menyoroti pernyataan kuasa hukum SSY soal kejadian pada 28 Juli 2026. Sebelumnya, kuasa hukum SSY menyebut kliennya didatangi sejumlah orang hingga terjadi keributan di kediamannya.
"Kalau memasuki rumah, pekarangan, masuk rumah tanpa izin. Lah, namanya penggerebekan, minta tolong memang harus izin ya? Permisi," ujarnya.
Vena kemudian memberikan perumpamaan untuk menanggapi persoalan tersebut.
"Lah, terus kalau kayak orang yang disekap, anak kecil yang disekap dirantai itu harus permisi? Saya enggak habis pikir. Itu gimana?" lanjutnya.
Selain itu, Vena mempertanyakan keabsahan penunjukan kuasa hukum SSY. Sebab SSY merupakan warga negara asing dan saat ini berada di luar Indonesia.
"Dan dalam hal ini karena principal-nya itu WNA dan pergi meninggalkan Indonesia meski dalam status cekal, nah itu sudah selayaknya dan sepatutnya untuk dipertanyakan detailnya dan prosesnya apakah memenuhi keabsahan yang seharusnya berlaku," jelas Vena.
Diberitakan sebelumnya, bos restoran Korea SSY (64) berencana melaporkan pihak-pihak yang dinilai memberikan keterangan tidak benar terkait dugaan kekerasan seksual yang ramai diberitakan. Tak hanya itu, ada beberapa perkara lain yang rencananya juga akan dilaporkan.
"Klien kami secara tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang telah memberi keterangan yang kami anggap tidak benar kepada berbagai media," kata Kuasa hukum SSY, Ben Hadjon kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).
Adapun pasal yang disebut Ben akan digunakan dalam laporan tersebut tim redaksi lain Pasal 433 ayat (1) dan (2), Pasal 434 ayat (1), serta Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Ben menyebut Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Dia menyebut sejumlah hal lain yang menjadi perhatian kliennya untuk turut dilaporkan, mulai dugaan ancaman dan intimidasi, pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu, pemutusan komunikasi CCTV dan Wi-Fi tanpa izin, masuk ke tempat tinggal tanpa izin, hingga penutupan atau penghalangan akses pintu masuk.
"Jadi saya fokus pada tindak pidana untuk laporan dari klien kami, kita fokus pada tindak pidana yang muncul yang merupakan rentetan kejadian ini. Tapi bukan berkaitan dengan apa yang ada di Polrestabes," bebernya.