NADIKABAR.COM — Kortas Tipikor Polri menanggapi wacana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Dia memastikan menghormati langkah hukum yang diambil Husniah dan memastikan proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan prosedur.
"Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam," kata Penyidik Tindak Pidana Utama II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Hernowo juga memastikan seluruh proses hukum yang dijalankan penyidik gabungan dalam membongkar kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Pasti (penyidikan sesuai prosedur)," tegasnya.