Di sisi lain, Hernowo menyebut pihaknya telah resmi melayangkan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti Husniah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Permohonan itu diajukan sesaat setelah gelar perkara penetapan tersangka selesai dilaksanakan.
"Iya, (diajukan) sejak penetapan tsk langsung diajukan," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengaku telah mencermati perkara. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku kuasa hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil," ujar Adhi dalam keterangannya, dilansir NadiKabar, Jumat (25/9/2026).