Dia turut mengungkap peluang status tersangka kliennya akan diuji dalam praperadilan. Langkah hukum itu untuk menilai keabsahan penetapan tersangka tersebut.
"Bahwa perlu menjadi catatan bersama, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memperluas ruang bagi setiap warga negara untuk menguji keabsahan setiap bentuk upaya paksa yang dikenakan kepadanya," katanya.
"Sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara," sambungnya.
Dalam perkara ini, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Sitti Husniah diduga memungut pungutan liar (pungli) dalam perizinan pendirian gerai minimarket hingga izin pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Gowa.