NADIKABAR.COM — Kortas Tipikor Polri menanggapi wacana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Dia memastikan menghormati langkah hukum yang diambil Husniah dan memastikan proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan prosedur.
"Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam," kata Penyidik Tindak Pidana Utama II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Hernowo juga memastikan seluruh proses hukum yang dijalankan penyidik gabungan dalam membongkar kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Pasti (penyidikan sesuai prosedur)," tegasnya.
Di sisi lain, Hernowo menyebut pihaknya telah resmi melayangkan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti Husniah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Permohonan itu diajukan sesaat setelah gelar perkara penetapan tersangka selesai dilaksanakan.
"Iya, (diajukan) sejak penetapan tsk langsung diajukan," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengaku telah mencermati perkara. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku kuasa hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil," ujar Adhi dalam keterangannya, dilansir NadiKabar, Jumat (25/9/2026).
Dia turut mengungkap peluang status tersangka kliennya akan diuji dalam praperadilan. Langkah hukum itu untuk menilai keabsahan penetapan tersangka tersebut.
"Bahwa perlu menjadi catatan bersama, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memperluas ruang bagi setiap warga negara untuk menguji keabsahan setiap bentuk upaya paksa yang dikenakan kepadanya," katanya.
"Sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara," sambungnya.
Dalam perkara ini, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Sitti Husniah diduga memungut pungutan liar (pungli) dalam perizinan pendirian gerai minimarket hingga izin pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Gowa.