"Oleh karena itu, apabila pada suatu waktu terdapat perubahan pengendalian yang bersifat material di suatu bank, OJK akan mencermati dampaknya secara menyeluruh, antara lain terhadap struktur persaingan industri, strategi bisnis bank, penyaluran kredit, likuiditas, permodalan, tata kelola, serta potensi konsentrasi risiko," tegasnya.
Secara umum, Dian menilai stabilitas industri perbankan nasional tetap ditopang oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta penerapan prinsip kehati-hatian.
"OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai dinamika kepemilikan, konsolidasi, maupun aksi korporasi di sektor perbankan untuk memastikan perkembangan tersebut berlangsung secara sehat dan tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan," pungkasnya.
Sebelumnya, isu tersebut telah dibantah oleh BCA. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, memastikan rumor tersebut tidak benar.