"Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak," kata Azis dalam keterangannya dikutip Minggu (25/10).

Menurut Azis, desakan politik terkait pemberhentian Wakil Presiden Gibran tidak ditempatkan seolah menjadi kewajiban konstitusional Presiden.

Aziz mengatakan konstitusi telah menyediakan mekanisme khusus untuk memberhentikan Presiden maupun Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

"Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka," ucap dia.

Azis juga menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

"Jalur pemakzulan tetap merupakan bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi pula. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai perpanjangan tanpa batas dari pertarungan pemilu," ujarnya.

Sebenarnya, ia mengakui pertimbangan MK memuat persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran. Namun, menurutnya, hal tersebut perlu dibedakan dari amar putusan yang tidak dapat membatalkan jabatan Gibran maupun memerintahkan pemberhentiannya.

"Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah," ucap Azis.