Kemudian, Azis meminta agar seluruh pihak dapat mempertimbangkan putusan melalui cara pandang pada kebermanfaatan masyarakat.

Ia juga mengatakan seharusnya penjelasan seorang ahli mampu membantu masyarakat memahami persoalan hukum, termasuk batas kewenangan lembaga dan akibat hukum suatu putusan.

Menurut penilaian Azis, ketika proses pemilu telah selesai, semestinya perhatian para elite kembali pada persoalan rakyat alih-alih memelihara pertarungan kekuasaan.

"Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik ialah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga," ucap Azis.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan tidak menemukan dokumen absah yang menandakan ijazah atau surat kelulusan setara SMA sederajat Gibran yang digunakan untuk mendaftar jadi cawapres pada Pilpres 2024.

MK menyatakan Surat Keterangan penyetaraan dari kementerian terkait yang dibuat berdasarkan sertifikat kehadiran (certificate of attendance) dan transkrip nilai bukanlah ijazah atau keterangan kelulusan (certificate of completion).

Walau MK membuktikan tidak menemukan Ijazah Gibran, MK tidak dapat menerima permohonan gugatan para pemohon yakni Denny Indrayana dkk untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI karena pemohon tak memiliki keduduan hukum (legal standing).

MK kemudian menyerahkan keadaan perihal tidak ada bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA itu ke lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kewenangan ini berada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akibatnya, isu ini menjadi perbincangan bagi fraksi-fraksi DPR untuk menyatakan sikap.