Penyidik Polda NTT, tutur Henry, telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka sesuai dengan prosedur dan surat panggilan resmi. Tersangka bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan tersebut dengan hadir tepat waktu pukul 10.00 Wita serta mengikuti seluruh tahapan hingga pukul 22.30 Wita.

Penyidik kini juga memberikan ruang pemeriksaan saksi maupun ahli yang diajukan para tersangka guna mewujudkan proses hukum yang objektif dan transparan (due process of law). Langkah ini dilakukan agar seluruh fakta hukum teruji secara berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tim Joint Investigation Polda NTT, jelas Henry, masih terus bekerja intensif melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang meringankan (a de charge) serta pemeriksaan saksi ahli. "Agenda pemeriksaan lanjutan akan segera dijadwalkan kembali menyesuaikan perkembangan hasil penyidikan di lapangan," jelasnya.