Sebagaimana diketahui, kekuarga mendiang Dokter Icha juga akan melaporkan Tim Joint Investigation Polda NTT ke Direktorat Propam Mabes Polri. Langkah itu dilakukan karena mereka kecewa lantaran Polda NTT tak menahan para tersangka. Keluarga juga telah mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi III DPR RI.

Henry juga merespons langkah yang diambil keluarga Dokter Icha tersebut. Polda NTT, tegas Hendry, menghormati sikap dan langkah itu karena merupakan hak konstitusional setiap warga negara sekaligus bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

"Sejak awal dibentuk oleh Bapak Kapolda, Tim Joint Investigation Polda NTT berkomitmen penuh untuk menuntaskan penyidikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan bagi semua pihak, khususnya keluarga almarhumah. Polda NTT senantiasa terbuka terhadap mekanisme pengawasan yang konstruktif guna menjaga kepercayaan publik (public trust) dalam penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur," tegas Henry.