NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerapkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam perkara penganiayaan. Setelah berdamai dengan korban, tersangka Juheri diminta membersihkan musala selama sebulan dan mengikuti pelatihan barista.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Dado Achmad Ekroni mengatakan peristiwa itu terjadi pada 4 Februari 2026 di wilayah Anyer, Kabupaten Serang. Juheri terlibat keributan hingga menyebabkan korban terluka. Perkara itu kemudian ditangani Polres Cilegon dan dilimpahkan ke Kejari Serang.

Dado mengatakan pihaknya telah melakukan proses RJ sesuai prosedur. Dengan keputusan tersebut, perkara hukum Juheri tidak dilanjutkan ke pengadilan.