Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Restorative Justice, Tersangka Penganiayaan di Serang Harus Bersihkan Musala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerapkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam perkara penganiayaan. Setelah berdamai dengan korban, tersangka
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 13:46 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selama menjalani kerja sosial membersihkan musala, Juheri akan dipantau petugas Kejari. Ia juga akan dibimbing oleh pengurus musala tersebut.
"Nanti kami akan minta laporan ya, Pak ya. Minta laporan barangkali secara mingguan. Hadir ya, Pak Juhairi. Kalau perlu nanti minta tolong kehadirannya nanti dikirim fotonya, supaya nanti kita bisa memantau," ujar Dado.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.