NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerapkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam perkara penganiayaan. Setelah berdamai dengan korban, tersangka Juheri diminta membersihkan musala selama sebulan dan mengikuti pelatihan barista.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Dado Achmad Ekroni mengatakan peristiwa itu terjadi pada 4 Februari 2026 di wilayah Anyer, Kabupaten Serang. Juheri terlibat keributan hingga menyebabkan korban terluka. Perkara itu kemudian ditangani Polres Cilegon dan dilimpahkan ke Kejari Serang.
Dado mengatakan pihaknya telah melakukan proses RJ sesuai prosedur. Dengan keputusan tersebut, perkara hukum Juheri tidak dilanjutkan ke pengadilan.
"Tapi kemudian sudah ada perdamaian di antara kedua belah pihak dan juga saling memaafkan. Akhirnya kami jadikan pertimbangan itu sebagai salah satu pertimbangan untuk kita lakukan restorative justice, tidak meneruskan perkara ini ke pengadilan," ucap Dado, Selasa (13/10/2026).
Namun, Juheri harus menjalani pembinaan dengan membersihkan musala selama satu bulan. Selain itu, ia juga harus mengikuti pelatihan barista.
"Misal tadi itu pelatihan sebagai barista di Balai Tenaga Kerja ya, Balai Tenaga Kerja selama lima hari, kemudian membersihkan musala selama sebulan, di Ciwandan," katanya.
Selama menjalani kerja sosial membersihkan musala, Juheri akan dipantau petugas Kejari. Ia juga akan dibimbing oleh pengurus musala tersebut.
"Nanti kami akan minta laporan ya, Pak ya. Minta laporan barangkali secara mingguan. Hadir ya, Pak Juhairi. Kalau perlu nanti minta tolong kehadirannya nanti dikirim fotonya, supaya nanti kita bisa memantau," ujar Dado.