Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Restorative Justice, Tersangka Penganiayaan di Serang Harus Bersihkan Musala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerapkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam perkara penganiayaan. Setelah berdamai dengan korban, tersangka
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 13:46 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Tapi kemudian sudah ada perdamaian di antara kedua belah pihak dan juga saling memaafkan. Akhirnya kami jadikan pertimbangan itu sebagai salah satu pertimbangan untuk kita lakukan restorative justice, tidak meneruskan perkara ini ke pengadilan," ucap Dado, Selasa (13/10/2026).
Namun, Juheri harus menjalani pembinaan dengan membersihkan musala selama satu bulan. Selain itu, ia juga harus mengikuti pelatihan barista.
"Misal tadi itu pelatihan sebagai barista di Balai Tenaga Kerja ya, Balai Tenaga Kerja selama lima hari, kemudian membersihkan musala selama sebulan, di Ciwandan," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.