Keuntungan dari keanggotaan ini, sambung Maman, pengusaha mikro bisa tergabung dalam program pemberdayaan, pembinaan, dan ekosistem kewirausahaan yang selama ini dimiliki oleh Kadin.
Maman menyebut kebijakan ini dapat menarik pengusaha mikro ke dalam ekosistem lintas skala bisnis, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengungkapkan pihaknya saat ini tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Kadin bersama pemerintah.
Anindya menegaskan Kadin ingin menghapus stigma organisasi tersebut hanya mewadahi pengusaha kelas atas atau 50 ribu perusahaan teratas.