NADIKABAR.COM β Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus mencermati berbagai tantangan atau hambatan nontarif (non-tariff barrier) pada komoditas-komoditas perkebunan dan kehutanan Indonesia.
βDari segi perkebunan dan kehutanan, kita lihat non-tariff barrier dari Eropa juga jalan, yang mereka sebut sebagai EUDR (Peraturan Uni Eropa tentang Deforestasi). EUDR ini mundur lagi ke tahun depan, jadi tekanan internasional juga memundurkan implementasi dari EUDR,β kata Menko Airlangga di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan lainnya yang berpotensi menjadi tantangan bagi Indonesia adalah Mekanisme Penyesuaian Perbatasan Karbon (CBAM), yang merupakan pajak karbon lintas batas yang diterapkan Uni Eropa untuk produk impor dengan emisi tinggi.
βNah, CBAM ini juga akan dikenakan terhadap industri-industri yang nilai karbonnya relatif tinggi, atau industri yang listriknya bukan berasal dari green energy. Ini juga salah satu bentuk daripada trade barrier yang didorong oleh negara-negara Eropa,β ujar Airlangga.
Selain Uni Eropa, hambatan lainnya juga datang dari Amerika Serikat (AS) melalui agenda Global Excess Steel.
AS menerapkan agenda terkait kelebihan pasokan baja global untuk melindungi industri manufaktur dalam negerinya dengan mengenakan tarif tinggi sebesar 50 persen terhadap impor baja asing, termasuk produk dari Indonesia.
βNah, sedangkan yang termasuk dalam tariff barrier adalah untuk global steel. Baru-baru ini di Amerika mereka menyelenggarakan agenda Global Excess Steel, di mana steel dianggap sebagai strategic commodities, terutama untuk selain untuk kebutuhan sipil, juga kebutuhan militer dan ruang angkasa,β kata Airlangga.
βOleh karena itu, mereka sangat concern terhadap keberadaan steel mill ataupun industri steel supaya tetap ada di negara masing-masing, apakah itu di Eropa, apakah itu di Amerika,β ujarnya menambahkan.
Ia mengatakan, kebijakan ini berdampak langsung kepada produk baja dari Indonesia.
Menurut dia, kebijakan-kebijakan perdagangan tersebut perlu menjadi perhatian Indonesia, sembari mempersiapkan langkah sejenis untuk menjaga industri di dalam negeri tetap kompetitif.
βSelain itu, agar pasar di dalam negeri juga bisa dinikmati oleh produsen-produsen yang ada di dalam negeri, yang dibutuhkan bagi kita untuk penciptaan lapangan kerja dan untuk pertumbuhan ekonomi,β ujar Airlangga.