Dalam pertemuan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan mengusulkan alokasi Indonesia sebesar 15 persen dari total tangkapan yang diperbolehkan (total allowable catch/TAC), atau sekitar 3.000 ton.

Menurut Latif, usulan tersebut didasarkan pada prinsip keadilan bagi negara pantai berkembang dan posisi Indonesia sebagai lokasi satu-satunya kawasan pemijahan SBT yang diketahui di dunia.

"Posisi Indonesia berdasarkan pada keadilan, status kami sebagai negara pantai berkembang, dan realitas geografis yang tak terbantahkan sebagai penjaga satu-satunya kawasan pemijahan SBT di dunia," kata Latif.

Dalam pertemuan tahunan di Brussel tersebut, anggota CCSBT juga menyepakati peningkatan total tangkapan yang diperbolehkan (TAC) tuna sirip biru selatan secara global menjadi 23.647 ton per tahun untuk periode 2027–2029.

Indonesia mendukung kenaikan TAC yang didasarkan pada kajian ilmiah sembari terus memperjuangkan peningkatan alokasi nasional.