Delegasi Indonesia turut menyampaikan sejumlah langkah pembenahan tata kelola perikanan SBT, di antaranya penyelesaian kewajiban pengembalian kelebihan tangkapan (payback), penguatan program pemantau di atas kapal, serta penguatan sistem dokumentasi hasil tangkapan (Catch Documentation Scheme).

Tuna sirip biru selatan merupakan salah satu komoditas perikanan bernilai ekonomi tinggi. Harga ikan tersebut bahkan pernah mencapai rekor 3,2 juta dolar AS atau sekitar Rp53,6 miliar untuk satu ekor berbobot 243 kilogram.

Sebagai jenis ikan bermigrasi jauh, tuna dikelola melalui organisasi pengelolaan perikanan regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO) yang mengatur pemanfaatan dan konservasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaannya.

Khusus untuk tuna sirip biru selatan, pengelolaan dilakukan oleh Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT). Indonesia tercatat menjadi anggota organisasi tersebut sejak 2008.