Proyek perintis itu diharapkan menjadi langkah awal memperluas akses PMI ke pasar kerja Portugal secara bertahap. Pengembangannya akan diselaraskan dengan penyelesaian MoU agar penempatan memiliki landasan kerja sama dan kepastian pelindungan.

Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Lisbon telah menyampaikan rancangan MoU kepada pihak Portugal dan kini menunggu rancangan timpalan atau counter draft dari AIMA.

Mukhtarudin mengatakan kesepakatan tersebut perlu mengatur sejumlah aspek pelindungan, termasuk mekanisme pengaduan, bantuan hukum, pelindungan sosial, penyelesaian kasus ketenagakerjaan, serta fasilitasi pemulangan PMI.

Sementara itu, Pedro Portugal Gaspar menyambut baik dialog antarpemerintah untuk membangun kerja sama migrasi yang resmi, aman, dan menghormati hak asasi manusia, khususnya bagi PMI yang bekerja di Portugal.

Pedro mengatakan peluang kerja sama tidak hanya terbatas pada sektor perhotelan, tetapi juga dapat dikembangkan ke sektor perikanan, pariwisata, dan bidang lain sesuai kebutuhan pasar kerja Portugal.

β€œYang paling utama adalah keamanan pekerja migran Indonesia yang nantinya datang ke Portugal,” kata Pedro.