Guna mendukung perluasan penempatan, KP2MI mendorong penguatan mekanisme fast track protocol melalui penyusunan prosedur operasional standar bersama AIMA dan otoritas terkait.

Mekanisme tersebut diarahkan untuk mengefisienkan proses rekrutmen, verifikasi dokumen, hingga penerbitan visa atau izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian P2MI juga mendorong penguatan pencocokan kebutuhan tenaga kerja (job matching) antara pemberi kerja di Portugal dan calon PMI dari Indonesia.

β€œSelain sektor perhotelan, pengembangan pelatihan dan sertifikasi, calon Pekerja Migran akan diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan pasar kerja Portugal, termasuk pada sektor konstruksi, pertanian, kesehatan, dan sektor prioritas lainnya berdasarkan peluang kerja yang terverifikasi,” kata Mukhtarudin.

Menurut dia, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Portugal tidak hanya diukur dari bertambahnya jumlah PMI yang ditempatkan, tetapi juga dari kualitas pekerjaan, kepastian hak, dan efektivitas pelindungan yang diterima pekerja.

Melalui percepatan penyelesaian MoU dan penguatan koordinasi antarlembaga, pemerintah Indonesia berharap Portugal dapat menjadi salah satu tujuan penempatan Pekerja Migran yang semakin terbuka, aman, dan memberikan manfaat bagi kedua negara.