NADIKABAR.COM β€” Pemerintah mendorong percepatan penandatanganan dan ratifikasi Perjanjian Kemitraan Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) agar segera berlaku mulai awal 2027.

Sebab, implementasi IEU-CEPA nantinya dapat membuka peluang pasar Eropa yang lebih luas bagi produk Indonesia.

β€œPenting untuk menjaga momentum positif penyelesaian IEU-CEPA melalui penguatan koordinasi dan diplomasi dengan institusi UE. Percepatan penandatanganan juga perlu diikuti dengan persiapan ratifikasi dan implementasi agar manfaat perjanjian dapat segera dirasakan oleh pelaku usaha kedua pihak,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Setelah mencapai penyelesaian substantif pada September 2025 serta menuntaskan proses legal scrubbing pada Agustus 2026, Indonesia dan Uni Eropa kini memasuki tahapan akhir persiapan penandatanganan.

Pada bulan Juni 2026, Komisi Eropa telah menyampaikan proposal mengenai IEU-CEPA kepada Dewan Uni Eropa untuk mendapatkan persetujuan penandatanganan dan penyelesaiannya.

Kedutaan Besar RI untuk Belgia, Keharyapatihan Luksemburg, dan Uni Eropa juga menyampaikan perkembangan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan Uni Eropa, termasuk Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi Maroő Šefčovič, guna mendorong percepatan penyelesaian prosedur internal Uni Eropa.