Malaysia juga mengusulkan peningkatan batas maksimal usia calon pekerja migran dari 40 tahun menjadi 45 tahun. Ketentuan tersebut dinilai dapat membuka peluang lebih luas bagi pekerja Indonesia yang memiliki pengalaman dan kompetensi.

Sementara itu, Menteri P2MI Mukhtarudin menyambut baik usulan peningkatan batas usia tersebut karena memberikan ruang bagi masyarakat Indonesia berusia di atas 40 tahun untuk tetap memperoleh kesempatan bekerja di Malaysia.

"Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia," ucap Mukhtarudin.

Dalam aspek tata kelola, Malaysia mendorong penggunaan FWCMS sebagai sistem digital terpusat untuk proses pengambilan pekerja asing. Sistem itu diharapkan membuat proses perekrutan lebih transparan sekaligus mengurangi hambatan dan keterlibatan pihak yang tidak berkepentingan dalam penempatan pekerja migran.

Malaysia juga menawarkan sesi taklimat dan pengenalan FWCMS kepada kementerian terkait di Indonesia untuk memastikan kesiapan teknis sebelum sistem tersebut diterapkan dalam kerja sama kedua negara.

Merespons usulan itu, Mukhtarudin mengatakan Indonesia tengah menyiapkan pengembangan super apps yang dapat mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan PMI. Pengembangan sistem digital itu diarahkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, mengikuti proses penempatan secara resmi, serta meningkatkan pengawasan terhadap tahapan penempatan pekerja migran.

"Kita juga sedang mengembangkan super apps untuk mempermudah proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia," ujarnya.