Selain digitalisasi, pembahasan pembaruan MoU RI-Malaysia mencakup hak cuti bagi pekerja migran. Ketentuan yang ada mencakup 10 hari cuti umum serta 8, 10 atau 12 hari cuti tahunan sesuai masa kerja.
Kedua pihak masih mendiskusikan penyesuaian durasi cuti, termasuk usulan yang lebih panjang dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pemberi kerja. Pembahasan juga mencakup kemungkinan penyesuaian cuti berdasarkan latar belakang agama dan budaya pekerja migran.
"Untuk cuti, kita diskusikan bersama agar ada titik tengah yang dapat disepakati kedua negara," kata Mukhtarudin.
Pada sisi mekanisme penempatan, Malaysia membuka opsi kerja sama melalui skema Government-to-Government (G2G) maupun penggunaan agen yang terdaftar sesuai kesepakatan kedua negara.
Indonesia dan Malaysia juga membahas opsi mekanisme penempatan, termasuk G2G maupun Private-to-Government, serta melakukan penghitungan terhadap struktur biaya agar mekanisme penempatan berjalan transparan dan tidak membebani PMI.
Pertemuan itu dihadiri Duta Besar Malaysia untuk Indonesia H.E. Dato' Muzafar Shah bin Mustafa, Deputy Secretary General (Policy & International) Ministry of Human Resources Dr. Haji Mohd Shaharin bin Umar, serta Chief Executive Officer Social Security Organisation (SOCSO) Dato' Sri Dr Mohammed Azman bin Dato' Aziz Mohammed.
Mukhtarudin berharap pembaruan MoU RI-Malaysia menjadi pijakan baru dalam memperkuat pelindungan pekerja tidak hanya pada aspek penempatan, tetapi juga jaminan sosial, hak pekerja, transparansi perekrutan, dan pengawasan berbasis sistem digital sejak proses awal hingga pekerja berada di negara penempatan.