NADIKABAR.COM — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bertemu dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri Ramanan Ramakrishnan di Kementerian P2MI. Pertemuan keduanya bertujuan untuk mempercepat pembaruan nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam rilis yang diterima NadiKabar, Selasa (6/10/2026), MoU yang ditandatangani pada tahun 2004 itu akan berakhir pada awal 2027 sehingga kedua negara menargetkan penyelesaian kesepakatan baru pada 2026. Pembaruan MoU ini dilakukan karena MoU sebelumnya dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan tata kelola ketenagakerjaan.

Pembaruan MoU ini diarahkan untuk mengubah tata kelola penempatan pekerja migran melalui sistem digital terpusat. Malaysia menawarkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) untuk proses pengambilan dan pengelolaan pekerja migran, sementara Indonesia menyiapkan pengembangan super apps guna mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan PMI.

Dato' Ramanan menyebut pembaruan MoU menjadi kebutuhan mendesak karena kesepakatan sebelumnya telah berusia lebih dari dua dekade dan belum mengalami penyesuaian yang signifikan.

"MoU sebelumnya ditandatangani pada tahun 2004 dan sudah hampir 20 tahun lebih tidak mengalami penambahan atau perbaikan. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menandatangani MoU baru," kata Dato' Ramanan.

Menurut Dato' Ramanan, pemerintah Malaysia telah menyiapkan zero draft sebagai bahan awal pembahasan dengan pemerintah Indonesia. Draf itu memuat sejumlah usulan baru yang menyentuh aspek pelindungan sosial, batas usia, hak cuti, serta mekanisme pengambilan pekerja migran.

Salah satu perubahan yang ditawarkan adalah kewajiban pelindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO) bagi seluruh PMI. Skema itu memberikan pelindungan selama 24 jam, termasuk perlindungan keselamatan kerja serta perjalanan pekerja menuju dan dari tempat kerja.

Malaysia juga mengusulkan peningkatan batas maksimal usia calon pekerja migran dari 40 tahun menjadi 45 tahun. Ketentuan tersebut dinilai dapat membuka peluang lebih luas bagi pekerja Indonesia yang memiliki pengalaman dan kompetensi.

Sementara itu, Menteri P2MI Mukhtarudin menyambut baik usulan peningkatan batas usia tersebut karena memberikan ruang bagi masyarakat Indonesia berusia di atas 40 tahun untuk tetap memperoleh kesempatan bekerja di Malaysia.

"Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia," ucap Mukhtarudin.

Dalam aspek tata kelola, Malaysia mendorong penggunaan FWCMS sebagai sistem digital terpusat untuk proses pengambilan pekerja asing. Sistem itu diharapkan membuat proses perekrutan lebih transparan sekaligus mengurangi hambatan dan keterlibatan pihak yang tidak berkepentingan dalam penempatan pekerja migran.

Malaysia juga menawarkan sesi taklimat dan pengenalan FWCMS kepada kementerian terkait di Indonesia untuk memastikan kesiapan teknis sebelum sistem tersebut diterapkan dalam kerja sama kedua negara.

Merespons usulan itu, Mukhtarudin mengatakan Indonesia tengah menyiapkan pengembangan super apps yang dapat mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan PMI. Pengembangan sistem digital itu diarahkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, mengikuti proses penempatan secara resmi, serta meningkatkan pengawasan terhadap tahapan penempatan pekerja migran.

"Kita juga sedang mengembangkan super apps untuk mempermudah proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia," ujarnya.

Selain digitalisasi, pembahasan pembaruan MoU RI-Malaysia mencakup hak cuti bagi pekerja migran. Ketentuan yang ada mencakup 10 hari cuti umum serta 8, 10 atau 12 hari cuti tahunan sesuai masa kerja.

Kedua pihak masih mendiskusikan penyesuaian durasi cuti, termasuk usulan yang lebih panjang dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pemberi kerja. Pembahasan juga mencakup kemungkinan penyesuaian cuti berdasarkan latar belakang agama dan budaya pekerja migran.

"Untuk cuti, kita diskusikan bersama agar ada titik tengah yang dapat disepakati kedua negara," kata Mukhtarudin.

Pada sisi mekanisme penempatan, Malaysia membuka opsi kerja sama melalui skema Government-to-Government (G2G) maupun penggunaan agen yang terdaftar sesuai kesepakatan kedua negara.

Indonesia dan Malaysia juga membahas opsi mekanisme penempatan, termasuk G2G maupun Private-to-Government, serta melakukan penghitungan terhadap struktur biaya agar mekanisme penempatan berjalan transparan dan tidak membebani PMI.

Pertemuan itu dihadiri Duta Besar Malaysia untuk Indonesia H.E. Dato' Muzafar Shah bin Mustafa, Deputy Secretary General (Policy & International) Ministry of Human Resources Dr. Haji Mohd Shaharin bin Umar, serta Chief Executive Officer Social Security Organisation (SOCSO) Dato' Sri Dr Mohammed Azman bin Dato' Aziz Mohammed.

Mukhtarudin berharap pembaruan MoU RI-Malaysia menjadi pijakan baru dalam memperkuat pelindungan pekerja tidak hanya pada aspek penempatan, tetapi juga jaminan sosial, hak pekerja, transparansi perekrutan, dan pengawasan berbasis sistem digital sejak proses awal hingga pekerja berada di negara penempatan.