Prioritas kedua adalah melakukan perbaikan tata kelola penyelenggaraan Program MBG melalui skema insentif baru, Rp2.000/porsi, berlaku mulai 2 Oktober 2026.Pemerintah juga melakukan pendataan ulang untuk memastikan SPPG yang beroperasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Berdasarkan ketentuan Surat Penetapan Sementara 2 (SPS 2), SPPG yang memenuhi kriteria operasional harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang di-suspend, tidak pernah mengalami kejadian fatal, dan melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat. Data BGN mencatat 26.385 SPPG berstatus operasional dalam SPS 2.Contoh Jepang-Italia
Prioritas ketiga adalah melakukan benchmarking di negara lain yang sudah berpengalaman, diantaranya Jepang dan Italia, dan telah dilakukan piloting MBG secara prasmanan di 66 SPPG pada 10 Provinsi.
Hasil uji coba menunjukkan, metode ini mampu menjaga makanan tetap hangat saat disajikan, mengurangi sisa makanan, sekaligus memperkuat edukasi gizi melalui keterlibatan guru dan siswa. Hasil uji coba akan dievaluasi secara berkala sebelum diperluas ke daerah lain.Kemudian prioritas yang terakhir adalah menertibkan data penerima manfaat dan memberantas penyimpangan. Data penerima manfaat MBG kedepan harus tervalidasi by name by address (BNBA) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).