Untuk itu Indonesia memaparkan tiga pilar capaian utama yang sudah dilakukan mulai dari Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP 2025–2045) yang dipimpin oleh KLH/BPLH bersama Kementerian PPN/Bappenas guna mereformasi insentif yang merusak alam serta memperluas insentif positif.

Selain itu dilakukan pula pemetaan 43 Instrumen Insentif Positif termasuk 19 instrumen fiskal dan 24 instrumen nonfiskal yang tersebar di kementerian sektoral guna mendorong praktik ramah biodiversitas di sektor produktif.

Turut dilakukan pula penguatan pendanaan berkelanjutan optimalisasi Ecological Fiscal Transfer (EFT) bagi daerah, pengembangan biodiversity budget tagging bersama Kementerian Keuangan sejak 2024, serta pemanfaatan instrumen inovatif seperti Sukuk Hijau (Green Sukuk).

Ke depan, jelasnya, reformasi ini akan difokuskan secara adil dan bertahap pada sektor-sektor bertekanan tinggi, dengan tetap memastikan perlindungan mata pencaharian masyarakat lokal dan petani skala kecil.