NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan pengembangan keuangan berkelanjutan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Periode 2026-2030. Langkah ini dilakukan guna mendorong transformasi industri keuangan non-bank seiring tingginya risiko bencana dan iklim di Indonesia.
Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini risiko lingkungan seperti perubahan iklim hingga bencana alam menjadi salah satu masalah penting untuk diantisipasi. Sebab masalah ini tak hanya menyebabkan kerusakan fisik, melainkan telah berkembang menjadi risiko ekonomi dan keuangan yang nyata.
Masalahnya, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan risiko terkena bencana alam paling tinggi di dunia. Membuat perlindungan aset dari risiko-risiko ini semakin besar dan sangat dibutuhkan.
"World Risk Index menempatkan Indonesia pada peringkat kedua untuk risiko bencana dan peringkat ketiga untuk risiko banjir secara global. Yang perlu kita perhatikan, ketika risiko tersebut terjadi dampaknya tidak berhenti pada perusakan fisik," ujar Ogi dalam acara PPDP Sustainability Forum, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2026).