"Tujuan Gugus Tugas ini adalah untuk memfasilitasi respons kolektif, pertukaran informasi, dan sinergi, sehingga kita dapat mencegah perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam tindakan anti sosial dan, terus terang, berbahaya tersebut," ujar Vivian dikutip dari laman resmi Kemenlu Singapura, Kamis (29/10/2026).
Vivian mengatakan gugus tugas tersebut juga diharapkan dapat memastikan perusahaan yang menyebabkan kabut asap bertanggung jawab atas tindakannya. Dia mengatakan Singapura juga tengah menjajaki penguatan aturan hukum dan kebijakan untuk memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawabnya.
"Dan dalam kasus Singapura, kami juga sedang menjajaki peningkatan perangkat legislatif dan kebijakan kami untuk menjaga akuntabilitas perusahaan dan memastikan bahwa setiap orang melakukan apa yang perlu mereka lakukan," terang Vivian.