Adi mengatakan selain persoalan izin, Bea Cukai juga menemukan pelanggaran terkait pita cukai pada arak Bali yang beredar.

"Jadi sumber masalahnya itu sebenarnya ada dua: yang pertama izinnya, yang kedua pita cukainya. Izin, dia belum punya izin. Kalau sudah punya izin, dia pita cukainya palsu atau kemungkinan malah tanpa pita cukai atau polos tadi. Itu modus-modusnya," jelasnya.

Ia menjabarkan, sebelum Bea Cukai memberikan izin NPPBKC, pelaku usaha perlu melengkapi sejumlah izin dari berbagai instansi terlebih dahulu.

"Sebagian besar karena izin dari dinas teknis terkaitnya ya. Jadi untuk bisa mendapatkan NPPBKC itu kan memang syaratnya ada misalnya NIB (Nomor Induk Berusaha), terus kemudian ada izin untuk menjual minuman itu sendiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian. Nah, ini kadang belum lengkap," ucapnya.

Selain beredar di pasar domestik, arak Bali yang telah memenuhi persyaratan juga berpeluang diekspor. Adi mengatakan permintaan dari konsumen luar negeri dapat mendorong pengusaha di Indonesia melakukan ekspor arak Bali.