Pihak Richard Lee sangat menyayangkan sikap saksi, mengingat posisi saksi merupakan pemilik PT Pesona Alami yang bertindak sebagai perwakilan resmi perusahaan asal Korea Selatan di Indonesia. Faizal Hafied menekankan sebagai pimpinan perusahaan, saksi seharusnya mematuhi aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Saya rasa sepertinya dr Richard Lee ini dalam kondisi sangat ingin menegakkan aturan. Kenapa? Karena ternyata tadi saksi ini, pemilik perusahaan ini, PT Pesona Alami ini adalah principal atau perwakilan resmi dari Korea di Indonesia. Jadi harusnya SOP-nya semua mengikuti aturan yang ada," terang Faizal Hafied.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan tajam adalah keterangan saksi mengenai fungsi dan cara penggunaan produk. Berdasarkan fakta yang dikantongi tim hukum Richard Lee, produk tersebut seharusnya diperuntukkan bagi area kewanitaan, namun di dalam persidangan saksi justru menyebutkan produk itu digunakan untuk area kulit wajah.

"Tadi dia membantah dengan jelas bahwa penggunaannya itu. Nah, seluruh klinik kecantikan di Indonesia yang membeli dari dia, ini satu-satunya, itu penggunaannya itu di Miss V ya namanya ya, mungkin kita sebut ya, disuntikkan ke dalam alat vital perempuan, dan itulah cara sebenarnya," jelas Faizal Hafied.

Keterangan saksi tersebut dianggap sangat fatal karena berbeda dengan kenyataan di lapangan dan data yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Faizal Hafied menilai tindakan saksi tersebut telah mencederai proses hukum yang sedang berjalan.