"Kesaksian itu dibantah oleh yang bersangkutan di persidangan dan juga di BAP-nya," ucap Faizal Hafied.
Tim kuasa hukum Richard Lee menyebut kebohongan sudah terlalu lebar. Menurutnya, berbohong dalam BAP dan diulangi kembali di ruang sidang di bawah sumpah adalah pelanggaran serius.
"Jadi ini sebenar-benarnya separah-parahnya itu memang luar biasa parah kebohongan yang dilakukannya. Kebohongan di BAP, kebohongan di persidangan," ucap Faizal Hafied.
Atas dasar itulah, Richard Lee secara meminta tim pengacaranya segera menyusun laporan kepolisian terhadap William. Meskipun saksi memiliki hak perlindungan hukum, tapi sumpah palsu di persidangan menjadi alasan kuat bagi Richard Lee untuk membawa perkara ini ke pihak berwajib.
"Oleh karenanya tadi dr Richard Lee meminta kami, tim kuasa hukumnya, untuk melaporkan saksi tadi karena tadi ada kebohongan. Saksi memang punya hak, dilindungi juga. Tapi karena ada kebohongan yang disampaikan di atas sumpah, itulah yang akan nanti dilaporkan ke pihak yang berwajib," tegasnya.