"Terus, terjual di Shopee 21. Beli 13 boks, terjual di Shopee tadi 21. Artinya ada 8 produk palsu," tuturnya.

Atas selisih angka tersebut, Richard Lee, menarik simpulan kalau produk yang dibeli Doktif dan dijadikan barang bukti di pengadilan adalah barang tiruan yang beredar bebas.

"Delapannya produk apa nih? Produk palsu dong. Berarti yang dibeli Doktif ataupun juga barang bukti yang ada di sini palsu," pungkasnya.

Konflik ini berakar dari ulasan laboratorium yang dipublikasikan Doktif, yang menuding produk kecantikan milik Richard Lee melakukan overclaim komposisi bahan, tidak higienis, serta dikemas ulang secara ilegal.

Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tangerang seusai tahap pemeriksaan terdakwa rampung di akhir Oktober 2026. Di tengah proses persidangan yang masih bergulir.