NADIKABAR.COM — Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk bos investasi kripto PBOGA, Henrico Tampenawas alias Rico Tampenawas. Pria yang kerap memberikan edukasi kripto di kanal YouTube ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan investasi yang merugikan korbannya hingga puluhan miliar rupiah.

Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengungkapkan, penangkapan Rico berawal dari adanya laporan kepolisian yang dilayangkan oleh 9 orang korban di wilayah Jawa Timur. Pihaknya bergerak cepat usai mendeteksi keberadaan tersangka di ibu kota.

"Saat kami mengetahui keberadaan yang bersangkutan di sebuah apartemen di Jakarta, langsung kami jemput dan kami amankan ke Polda Jatim," kata Bimo saat dikonfirmasi NadiKabar melalui telepon, Jumat (11/9/2026).

Dari hasil penyidikan mendalam, polisi menemukan serangkaian praktik fiktif yang dijalankan oleh Rico. Salah satunya adalah modus memperjualbelikan perusahaan beserta rekening bank kepada seseorang berinisial TMT senilai Rp 30 juta.

Tak hanya perusahaan miliknya sendiri, Rico juga menjual perusahaan dan menyerahkan rekening atas nama orang lain kepada sosok TMT tersebut.

"Tersangka mendapatkan komisi dari TMT sebesar Rp 15 juta per perusahaan dan rekening. Totalnya ada 5 perusahaan," jelas Bimo.